Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakpus

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 16:46 WIB
Tom Lembong saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat," ujarnya melalui keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaantindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut sebagai berikut.

Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Perindustrian menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 s.d. periode tahun 2016 kepada 9 (sembilan) perusahan gula swasta.

"Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importirprodusen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan ImporGKM periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaantersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," tuturnya.

Dia menerangkan, Tersangka TTL pada tahun 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupidan pemasukan/realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya