JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan, setelah berkas perkara dinilai lengkap, pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong selaku tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025) hari ini.
“Sudah (berkas perkara lengkap). Iya (hari ini Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Sutikno.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan kronologi berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," tambahnya.