JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.
"Upaya hukum kasasi pasti, pasti kami akan ajukan," kata Andi kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Andi menjelaskan, langkah hukum itu akan ditempuh lantaran putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurutnya, upaya hukum tersebut akan dilakukan jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, suami aktris Sandra Dewi ini hanya divonis 6,5 tahun penjara.