JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Dalam putusannya, hakim memperberat hukuman suami artis Dewi Sandra itu yang semula 6 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi kejaksaan yang mengajukan banding dan hakim yang mengeluarkan putusan tersebut. “Putusan 20 tahun ini memang di luar dugaan, perlu diapresiasi,” ujar Nasir dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Nasir mengatakan, bahwa putusan tersebut menandakan hakim tak memiliki keraguan atas pembuktian yang disampaikan JPU. Sebab, ia menilai kalau ada keraguan dari majelis hakim, maka putusan yang dikeluarkan harusnya menguntungkan terdakwa.
Dalam mengeluarkan putusan tersebut, Nasir menilai hakim sudah semestinya melihat fakta persidangan. Meski, perkara tersebut sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto, bahkan ia menekankan agar koruptor dihukum 50 tahun penjara.
“Dalam hukuman itu, kalau hakim ada keraguan atas perkara maka putusannya harus menguntungkan terdakwa. Ini hakim malah menghukum lebih tinggi. Mungkin ini dalam rangka menghadirkan keadilan masyarakat,” ujarnya.