Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |15:29 WIB
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pakar Hukum
Terdakwa Harvey Moeis (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Pakar Hukum Universitas Sahid, Saiful Anam menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan. Ia menyatakan, bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dinilai terlalu berat. Terlebih, kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil. 

“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” kata Saiful dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis. Dan pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. 

"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana, dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," tegasnya.

Menurutnya, Harvey Moeis seharusnya divonis bebas karena unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.

“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir. Mestinya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement