"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," sambungnya.
Sebelumnya, Djuhandani mengungkap, bahwa terdapat pencatutan identitas warga dalam pemalsuan dokumen, terkait kasus pagar laut Tangerang. Hal tersebut, kata dia, terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Kepada polisi, warga yang menjadi korban itu mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh pihak petugas Desa Kohod. Kemudian diketahui bahwa digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM.
"Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya.
(Puteranegara Batubara)