Sedangkan Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI menyampaikan Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi syariah yang pesar, saat ini menempati ranking ketiga, setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Indonesia. Hal ini juga didukung oleh preferensi masyarakat Indonesia yang kuat terhadap syariah, meningkat dari 46 % ditahun 2014 menjadi 59 % di tahun 2024.
“Perbankan syariah di Indonesia juga tumbuh pesat, lebih pesat dari perbankan nasional, baik dari sisi aset, pembiayaan maupun dana pihak ketiga,”jelas Misbakhun. Pertumbuhan yang pesat ini juga harus diimbangi dengan dukungan adanya acuan yang jelas dalam menyusun perjanjian pembiayaan berbasis syariah.
Sementara Ustadz Azharuddin Latief, M Ag, MH, dari Dewan Syariah Nasional menyampaikan bahwa memang dibutuhkan edukasi dan sosialisasi secara berkesinambungan dalam hal pembiayaan berbasis syariah. Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip pembiayaan syariah. Buku ini sangat membantu literasi masyarakat untuk memahami prinsip-prinsip pembiayaan syariah. Karena memberikan pencerahan terhadap berbagai masalah dalam masalah-masalah pembiayaan syariah.
“Buku ini berhasil memberikan gambaran secara menyeluruh dari mulai sejarah perkembangan pembiayaan syariah, mengenal akad-akad dalam transaksi perbankan syariah hingga tantang notaris dalam menyusun perjanjian pembiayaan syariah,”jelas Ustadz Azharuddin.
Menurut Dr Wirdyaningsih buku yang disusun oleh Kelompencapir merupakan sumbangan yang berharga terhadap perkembangan ekonomi syariah. Ditengah minimnya literasi pembiayaan syariah buku ini bisa menjadi referensi bagi para dosen dan mahasiwa di fakultas-fakultas hukum.
“Saya mengapresiasi kelompencapir ternyata bisa menyusun buku dari hasil seminar dan FGD dan menggabungkan tujuh penulis bisa menuangkan pemikiran dalam buku,”jelasnya.
Kehadiran buku ini merupakan bukti bahwa notaris tidak hanya sama sama bekerja tetapi bisa “bekerja sama” dalam pembuatan buku. Bisa mengelaborasi pemikiran tentang pembiayaan syariah ke dalam suatu tulisan.
“Harapannya buku ini bisa menjadi panduan baik bagi notaris maupun pelaku pembiayaan syariah dengan tidak menutup kemungkinan ada penyempurnaan dalam edisi berikutnya,”pungkas Dr. Dewi Tenty.
(Khafid Mardiyansyah)