JAKARTA - Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) menjadi peristiwa istimewa untuk Indonesia. Pasalnya, banyak negara dan kelompok regional mendukung proposal Indonesia untuk tata kelola royalti.
Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno, menekankan, bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar paling potensial dalam ekonomi music streaming global dan bahwa isu ketimpangan tata kelola royalti lintas negara membutuhkan perhatian internasional yang serius.
Selain itu kata dia, proposal Indonesia juga menyinggung dampak artificial intelligence terhadap produk media.
“Proposal ini dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta,” ujar Arief Havas Oegroseno dalam Forum WIPO, Kamis (4/12/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Kementerian Hukum, Andry Indrady menegaskan, usulan Indonesia bertujuan mendorong tata kelola global yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab dalam ekosistem royalti digital. Dia juga mengungkapkan tiga pilar dalam proposal Indonesia.
“Pertama, Membangun Kerangka Tata Kelola Global di bawah WIPO, Kedua Eksplorasi Mekanisme Pembayaran Royalti Alternatif dan Model Distribusi yang Adil, Ketiga Penguatan tata kelola collective management organization (CMO) lintas negara” ungkapnya di sidang WIPO.
Setelah presentasi, sejumlah negara mendukung Proposal Indonesia untuk dibahas lebih lanjut; dukungan penuh disampaikan Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, Kazakhstan, Asia Pacific Group dan African Group.
Sementara itu negara negara yang tergabung dalam GRULAC (Group of Latin America and Caribbean Countries) dan CACEEC (Central Asia, Caucasus and Eastern Europe Group) menyambut positif dan siap berdialog lebih lanjut.
Atas dukungan kepada Indonesia tersebut, Wamenlu Arief Havas Oegroseno, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur.