JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo meminta, Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) bisa memberikan pemahaman yang baik terkait hukum kepailitan dan kegiatan berusaha di Indonesia kepada para kurator muda.
"Kami berharap hadirnya inagurasi pendidikan dasar ini yang dilaksanakan PKPI, bisa membantu para kurator muda untuk bisa memahami UU Kepailitan,” ujar Widodo di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, di Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
“Selain itu, PKPI juga bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan etika dan disiplin para kurator," lanjutnya.
Widodo mengungkapkan, kurator berbeda dengan notaris karena tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku. UU ini merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak mengatur jumlah organisasi kurator.
"Dalam UU Kepailitan tidak ada batasan organisasi tunggal, kecuali dibatasi seperti yang tertuang dalam UU jabatan notaris. Maka selama tidak dibatasi boleh-boleh saja. Asalkan Organisasi tetap harus melalui persetujuan bersama," jelasnya.
Dia meminta kepada PKPI sebagai salah satu organisasi profesi kurator bisa mememiliki peran kunci untuk menyampaikan masukan terkait kurator dan kegiatan berusaha Indonesia. Sehingga iklim berusaha di Indonesia ini bisa berjalan dengan baik demi meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Saya berpesan kepada pengurus dan anggota PKPI untuk menjalankan prinsip organisasi yang baik serta mampu menjadi pembinaan profesionalitas yang kuat. Tak hanya itu, PKPI juga harus bisa mendorong kompetensi dan meningkatkan kualitas kurator serta membina hubungan baik dengan organisasi kurator lainnya,”pungkasnya.
Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono, menegaskan, bahwa perjalanan PKPI sejak berdiri pada 2014 hingga diakui sebagai anggota Komite Bersama bukan proses yang mudah.