Lebih Efisien, Eks Hakim Agung Sepakat Jaksa Tangani Perkara Sendiri

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 19 Februari 2025 17:11 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, setuju pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara pidana secara langsung. Apalagi, selama ini  Kejaksaan telah menunjukkan kemampuan dalam menangani perkara secara mandiri dengan baik di beberapa kasus.

“Saya sepakat menangani perkara sendiri jika menemukan atau menangkap sebuah perkara pidana. Hal ini karena akan lebih efisien jika kejaksaan menangani perkara sendiri,” ujar Gayus dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Gayus menyampaikan hal ini sebagai tanggapan terhadap rencana revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan memberikan Kejaksaan lebih banyak kewenangan dalam menangani perkara pidana umum.

Dalam negara hukum, jaksa dikenal sebagai dominus litis, yaitu pihak yang memiliki kontrol penuh atas perkara. Selain sebagai pengendali proses hukum, jaksa juga berperan dalam menilai apakah suatu perkara layak untuk diteruskan ke pengadilan, yang dikenal dengan istilah P21.

"Jadi, setelah perkara ditangani penyidik Polri, kemudian dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya