Dari lokasi, polisi juga turut mengamankan dua pelaku yakni berinisial SDR (30), YS (53) dan LS (61). Sedangkan, masih terdapat dua pelaku lain berinisial AR, CL dan HD yang dalam pengejaran.
"Pasal yang disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )