Viral! Petugas Tangkap Truk Penyelundup Ratusan Ekor Satwa Liar Dilindungi

Heri Fulistiawan, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2025 08:57 WIB
Viral! Petugas Tangkap Truk Penyelundup Ratusan Ekor Satwa Liar Dilindungi
Share :

LAMPUNG - Penyelundupan ratusan ekor burung dilindungi digagalkan petugas gabungan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan KSKP Bakauheni, di dermaga eksekutif pelabuhan setempat. Videonya viral di media sosial.

Petugas yang curiga dengan salah satu kendaraan truk box langsung menggeledah pada bagian chasis truk, benar saja saat di geledah ditemukan ratusan ekor satwa liar jenis burung.

Kasatpel Pelabuhan Bakauheni Badan Karantina Indonesia, Akhir Santoso mengatakan,  awalnya, petugas gabungan mengejejar truk box yang diduga menyelundupkan satwa liar melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Petugas yang curiga dengan truk cold diesel tersebut, langsung menggeledah pada bagian chasis truk. Benar saja saat di geledah ditemukan satwa liar jenis burung yang dimasukan kedalam 65 box dengan jumlah total sekitar 982 ekor,”ujarnya, dikutip Rabu (19/2/2025).

Adapun jenisnya terdiri dari burung siri-siri sebanyak 27 ekor, kinoy 125 ekor, cucak ranting 60 ekor, cucak biru 12 ekor, cucak ijo mini 36 ekor, sri gunting kelabu 9 ekor, poksay mandarin 14 ekor, cucak ijo 11 ekor,  serindit 18 ekor, pleci 600 ekor, sikatan 43 ekor, burung air mancur 11 ekor, kepodang 4 ekor dan burung kutilang emas sebanyak 12 ekor.

“Saat ditemukan petugas, burung-burung tersebut dalam kondisi yang sudah lemas diduga karena posisi serta tak mendapatkan pakan selama perjalanan,”ujarnya.

“Bahkan beberapa ekor ditemukan sudah mati dan dari keseluruhan burung yang diamankan, 250 ekor dinyatakan masuk dalam satwa dilindungi,”lanjutnya.

 

Saat ini, sopir dan kernet menjalani proses pemeriksaan petugas dan truk colt diesel diamankan sebagai barang bukti.

“Sedangkan ratusan burung yang selamat langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi konservasi wilayah III untuk dilepasliarkan ke habitatnya,”tutup Akhir Santoso.

Diketahui, perdagangan satwa liar melanggar Pasal 88 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain itu juga melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman 2 hingga 15 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya