Akademisi Kritisi RUU Kejaksaan: Rawan Disalahgunakan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2025 16:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Sedangkan, Peneliti Senior Democratic Judicial Reform, Awan Puryadi berpandangan bahwa UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang lebih luas dan hal ini sangat berbahaya.

"Permasalahan diantaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan Judicial Review ke depannya," kata Awan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya