JAKARTA - Anggota DPR RI Martin Manurung meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik lahan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sehingga, persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Persoalan itu melibatkan Masyarakat Adat Nagasaribu Siharbangan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Selain itu, Martin meminta agar portal jalan dibuka karena merupakan akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti bertani hingga menyadap kemenyan di Hutan Adat.
"TPL harus buka portal penutup jalan. Penutupan itu tidak ada dasar hukumnya. Sebelum Indonesia merdeka, jalan itu sudah digunakan masyarakat di sana," kata Martin dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/2/2025).
Martin menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan perlu melakukan mediasi guna menuntaskan persoalan tenurial (penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan) yang tentunya tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Ia menyitir, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 84 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 terkait Perhutanan Sosial yang di dalamnya, termaktub hutan adat. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Kementerian Kehutanan harus segera menyelesaikan masalah ini dengan berpegangan pada aturannya yang sudah ada," katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu mengaku akan menyurati Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menyelesaikan persoalan ini. "Saya sudah sounding ke Kementerian Kehutanan, tapi nanti akan saya kirim surat resminya kepada Pak Menteri," katanya.
Begitu juga kepada Menteri Lingkungan Hidup, pihaknya juga akan menyuratinya untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan terkait masalah lingkungan. “Saya juga akan meminta untuk dilakukan audit lingkungan. Agar semua jelas dan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang membuat masyarakat tidak nyaman. Termasuk di daerah-daerah lainnya yang juga berada di kawasan konsesi TPL,” ujarnya.
Sementara lewat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.340 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan, pemerintah sudah mengakui Hutan Adat Masyarakat Nagasaribu Siharbangan.
Konflik tersebut perlu segera diselesaikan, mengingat sebelumnya sempat terjadi bentrok masyarakat pada 20 Januari 2025 buntut penutupan portal di jalan yang menjadi akses masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari.
(Arief Setyadi )