Begitu juga kepada Menteri Lingkungan Hidup, pihaknya juga akan menyuratinya untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan terkait masalah lingkungan. “Saya juga akan meminta untuk dilakukan audit lingkungan. Agar semua jelas dan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang membuat masyarakat tidak nyaman. Termasuk di daerah-daerah lainnya yang juga berada di kawasan konsesi TPL,” ujarnya.
Sementara lewat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.340 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan, pemerintah sudah mengakui Hutan Adat Masyarakat Nagasaribu Siharbangan.
Konflik tersebut perlu segera diselesaikan, mengingat sebelumnya sempat terjadi bentrok masyarakat pada 20 Januari 2025 buntut penutupan portal di jalan yang menjadi akses masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari.
(Arief Setyadi )