Lewati Perlintasan Liar, Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna 

Ary Wahyu Wibowo, Jurnalis
Minggu 23 Februari 2025 18:36 WIB
Pikap tertabrak kereta api
Share :

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d, dinyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. 

Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau isyarat lainnya. Wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi,” ucapya. 

KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan melakukan proses hukum, apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya