Sudah Jabat 2 Periode, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi MK dari Pilbup Bengkulu Selatan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 23:27 WIB
Ilustrasi
Share :

Diskualifikasi Gusnan Mulyadi terjadi karena MK menilai Gusnan telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode.

"Mahkamah menyatakan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode. Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode, sehingga dalil Pemohon beralasan menurut hukum," katanya lagi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya