24 Daerah Bakal Gelar Pilkada Ulang, Bawaslu Minta KPU Lebih Teliti

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2025 14:30 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan putusan itu, Bawaslu akan bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan, termasuk daftar pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya.

"Bawaslu memastikan Kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan. Dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, Daftar pemilih pindahan dan Tambahan," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap anak buahnya di daerah. Puadi menjelaskan pasca putusan ini, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan KPU.

"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut. Setelah itu bawaslu berkoordinasi dengan KPU," tuturnya.

Sekedar informasi, mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan 40 Perkara sengeketa hasil pilkada 2024. Dari jumlah keseluruhan MK hanya memerintahkan 24 daerah menggelar PSU.

Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Serang

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya