Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Perintahkan 26 Daerah Gelar PSU Pilkada, Berikut Daftarnya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |11:05 WIB
MK Perintahkan 26 Daerah Gelar PSU Pilkada, Berikut Daftarnya
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), pada Senin 24 Februari 2025. Dalam putusannya, 26 Perkara dikabulkan, menolak 9 perkara dan tidak menerima 5 perkara.

Adapun dari 26 permohonan yang dikabulkan, Mahkamah memerintah agar 24 daerah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara untuk dua perkara yang dikabulkan, tak diminta untuk melakukan PSU.

Sebab, MK hanya menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Lalu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.

Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman.

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu.

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel.

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara.

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya.

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement