JAKARTA - Setelah merampungkan pembacaan putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menerima 40 gugatan PHPU kepala daerah yang dilanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Pada Jumat (7/2/2025), agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Jumlah kehadiran saksi/ahli dalam persidangan juga telah ditetapkan oleh Mahkamah. Untuk perkara tingkat provinsi jumlahnya paling banyak 6 orang, sementara ditingkat Kabupaten/Kota maksimal 4 orang.
Berdasarkan penelusuran laman resmi MK, ada enam gugatan yang disidangkan dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Enam gugatan tersebut dibagi ke dalam tiga panel.
Perkara PHPU kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Magelang akan digelar di Panel I. Sementara panel II akan menyidangkan PHPU Kabupaten Pesawaran dan Kota Palopo. Sementara PHPU Kabupaten Serang dan Kota Banjarbaru ada di panel III.
Persidangan lanjutan ini, dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025.
Sebelumnya, MK membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada serentak pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregister, dalam persidangan dismissal hanya 40 gugatan yang pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.
(Arief Setyadi )