Diperiksa KPK, Hasto Dicecar 52 Pertanyaan untuk Tersangka Donny Tri

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2025 16:12 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai Hasto ditahan. 

Usai diperiksa, Hasto mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Donny Tri Istiqomah. 

"Jadi hari ini selama kurang lebih (pemeriksaan) 1,5 jam efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025). 

Hasto menjelaskan, dalam pemeriksaan ini dirinya menerima 52 pertanyaan dari tim penyidik Lembaga Antirasuah. "Semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya, sehingga tinggal di print, dan kemudian dikoreksi kembali," ujarnya. 

Hasto melanjutkan, tidak ada keterangan baru yang ia sampaikan dalam pemeriksaan ini. "Artinya, bahwa seluruh proses terkait dengan perkara yang sudah inkracht, itu sepertinya diulang kembali," ucapnya. 

"Sehingga ya sebagai warga negara yang taat hukum karena saya ada warga negara yang sah, meskipun itu diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di Cabang Rutan KPK di Jakarta Timur.

"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025.

Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli. "Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ujarnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya