Disinggung motif pelaku, Ipda Candra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.
"Pelaku mengaku selama ini merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota sehingga nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” beber Kasat.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)