JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian negara kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola minyak mentah di Subholdi Pertamina lebih dari Rp193,7 triliun. Angka tersebut, baru dihitung hanya tahun 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa angka yang saat ini disampaikan merupakan dugaan awal. Untuk jumlah kerugian negara yang terjadi pada 2018-2023 masih dihitung.
“Di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun, itu (hanya) tahun 2023,” kata Harli dikutip Kamis (27/2/2025).
“Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih. Tetapi kan kita sampaikan bahwa tentu ahli keuanganlah yang akan menghitungnya berapa besar nanti kerugian itu,” sambung dia.
Harli menerangkan, perhitungan kerugian negara Rp193,7 triliun yang terjadi pada 2023 dihitung dari sejumlah komponen.
Nantinya, kata dia, Kejagung dan ahli perhitungan kerugian negara akan menghitung apakah komponen yang sama terjadi pada tahun 2018-2022 sehingga nantinya diketahui jumlah kerugian negara sebenarnya.
“Misalnya, apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya? Kan ini juga harus dilakukan pengecekan. Misalnya, apakah kompensasi itu berlaku setiap tahun? Apakah subsidi misalnya tetap nilainya setiap tahun? Nah, itu barangkali pertimbangannya. Nah, apakah ahli nanti bisa men-trace ke 2018?,” ungkapnya.