JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi suspek tersangka kasus pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka," kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Namun, Djuhandani belum mau membeberkan sosok calon tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah tersebut. Sebab, kata dia, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya juga perlu membuktikan semuanya terlebih dahulu berdasarkan alat bukti yang didapatkan dari penyidikan profesional dan scientific. "Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan 93 SHM ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.
"Yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," katanya.