Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi Naik ke Penyidikan 

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |15:55 WIB
Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi Naik ke Penyidikan 
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menetapkan kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat naik ke tahap penyidikan.

"Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah melaksanakan gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025 tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya.

Sebelumnya, polri telah memeriksa sebanyak 25 saksi guna mengusut kasus tersebut, yang berasal dari Kementerian, Lembaga dan Instansi Perangkat Desa, Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid, hingga masyarakat Desa Segarajaya. 

"Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 sertifikat hak milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi," kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement