Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Ada Pemalsuan SHGB di Kasus Pagar Laut Bekasi

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |21:22 WIB
Polri Sebut Ada Pemalsuan SHGB di Kasus Pagar Laut Bekasi
Pagar laut di Bekasi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah mengantongi dugaan pidana yang terjadi di pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Dugaan pidana itu, kata Djuhandani, terkait dengan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang membuat objek meluas dari tanah hingga ke laut. 

"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Djuhandani mengatakan, terdapat indikasi tindak pidana lain yang terjadi pada Pagar Laut Desa Huripjaya, Bekasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu," katanya.

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut Desa Huripjaya. Mereka terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement