Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan di Desa Huripjaya, dan bakal segera menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.
"Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," katanya.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus pagar laut di Desa Huripjaya merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya.
Adapun Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
(Awaludin)