Sidang Suap Ronald Tannur, Saksi Ungkap Pesan Eks Ketua PN Surabaya

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 03 Maret 2025 15:05 WIB
Sidang suap Ronnald Tannur (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Salah satu hakim vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Mangapul mengungkapkan ada pesan dari Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pesan yang dimaksud, agar Rudi turut kebagian jatah suap vonis Ronnald Tannur. 

Hal itu disampaikan Mangapul saat menjadi saksi dalam dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa eks Pejabat MA, Zarof Ricar; ibu Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan untuk vonis bebas Ronnald Tannur. Namun, Mangapul mengaku tidak disebutkan secara gamblang jika uang ditujukan untuk vonis yang dimaksud. 

"Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Secara spesifik ga dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," kata Mangapul. 

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang dimaksud. 

"Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi," jawab Mangapul. 

"Berapa yang disisihkan?," tanya Jaksa. 

"20 ribu SGD," jawab Mangapul. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya