JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Selasa (25/2/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini yaitu mantan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dalam persidangan, Lisa berulang kali meminta maaf kepada Hakim Heru Hanindyo. Lisa juga mengklarifikasi soal aliran uang untuk Hakim Heru. Ia membantah telah memberikan uang kepada Hakim Heru.
"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp1 miliar dan SGD 120 ribu?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo kepada Lisa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf Pak Heru," jawab Lisa.
"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru.
"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," jawab Lisa.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Heru juga sempat mencecar Lisa soal aliran uang. Heru meminta jawaban tegas Lisa apakah pernah memberikan uang kepada dirinya. Lisa meminta maaf kepada Heru. Ia memastikan bahwa uang yang ada di dalam dakwaan merupakan honornya sebagai Pengacara Ronald Tannur.
"Dan secara nyata, Saudara sudah disumpah di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" tanya Heru kepada Lisa.