Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dikediamannya pada Senin (3/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkasnya.
(Awaludin)