Datangi Kantor PDIP, YLBH Garuda Kencana Serahkan Bukti Pelanggaran Pileg

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 05 Maret 2025 08:36 WIB
YLBH Garuda Kencana Indonesia serahkan bukti pelanggaran Pileg ke PDIP (Foto: Ist)
Share :

Sementara Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (Teradu 5) dijatui sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua. Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (Teradu 7), Hadi Asfuri (Teradu 8), Amir Fudin (Teradu 9), dan Rudi Raharjo (Teradu 10) diberi sanksi peringatan

Diduga terjadi penggelembungan suara calon Anggota DPR RI terhadap anggota KPU Brebes. Tindakan tersebut termasuk Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara pihak PDIP maupun Shintia Sandra Kusuma belum buka suara terkait dengan persoalan tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya