Sementara Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Limbong membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat korban Ika saat ini terkatung-katung di Irak.
"Pelakunya sebetulnya sudah kita amankan dua tahun lalu. Itu ada dua orang yakni Surta dan Aida. Surta ini yang nyari calon pekerja dan Aida ini agen nya,"kata Limbong.
Menurut Limbong, Surta dan Aida diamankan pada kasus yang sama namun dengan korban yang berbeda. Saat itu dilaporkan ada dua korban dari kejahatan mereka.
"Nah Ika ini korban ketiga yang terdeteksi. Makanya sekarang lagi kita coba untuk pulangkan. Kalau kondisi Surta dan Aida saat ini sudah dipenjara menjalani hukuman,"tuturnya.
Lebih jauh Limbong menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Ika dan Surta saling kenal karena satu kampung. Disitu dia dihasut sehingga mau pergi ke luar negeri secara ilegal.
"Satu wilayah dia (Surta dan Ika-red). Makanya sedang kita kejar nih untuk pemulangan agar nanti kasusnya juga semakin terang benderang,"tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)