JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di kasus dugaan korupsi impor gula. Ari menilai, jaksa bertindak sewenang-wenang terhadap Tom.
"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku miris terhadap kasus yang menjmpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.
"Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," ujar dia.
Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
"Bahkan semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI dan tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean," ujarnya.
Karena itu, ia meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan tersebut.