Pengacara: Tom Lembong Tak Terima Satu Rupiah Pun di Kasus Korupsi Impor Gula

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 16:58 WIB
Penagcara: Tom Lembong Tak Terima Satu Rupiah Pun di Kasus Korupsi Impor Gula (Foto : Okezone)
Share :

"Kami percaya majelis hakim yang terhormat akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikannya kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan," jelasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya