Polisi Bongkar Peran Para Penyeleweng BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 19:40 WIB
Polisi bongkar peran para penyeleweng BBM bersubsidi di Tuban dan Karawang (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

"Ada uang perannya membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang menggunakan barcode yang berbeda. Artinya, tanpa melakukan pembayaran ini, dia bertransaksi melalui transfer, nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," bebernya.

Lalu, tambahnya, ada pula yang berperan sebagai pengatur kegiatan di lokasi penampungan, lalu mengumpulkan solar subsidi hasil pemilihan dari SPBU untuk dijual ke pembeli dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi. Kini, ke-8 orang tersangka itu dikenakan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya