JAKARTA - Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan, 8 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat memiliki perannya masing-masing.
"Kasus di Tuban, tersangka BC melakukan pengambilan BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol S 1762 AC yang di dalamnya sudah dimodifikasi," ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, kasus di Tuban Jatim, pengambilan BBM jenis solar bersubsidi dilakukan menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka. Selain bertugas melakukan pengambilan BBM jenis solar, tersangka BC menyewakan lahan miliknya dengan biaya sewa Rp1 juta perbulan sebagai gudang penyimpanan dan pemindahan BBM jenis solar itu.
"Tersangka K dan J, perannya sebagai sopir dan kernet tangki PT TAR atau TAR, kedua tersangka berperan mengambil dan mengirim BBM jenis solar yang tersimpan di lahan samping rumah tersangka BC," ujarnya.
Ia menerangkan, proses pemindahan BBM jenis solar bersubsidi itu caranya dengan disedot menggunakan pompa ke truk tangki yang dikemudikan tersangka K. Proses pemindahan tersebut dilakukan dua tersangka yang kini berstatus DPO, lalu saat truk tangki berkapasitas 8.000 liter terisi penuh, BBM jenis solar itu dikirim ke pembeli oleh tersangka K dan J.
Sedangkan kasus di Karawang, Jawa Barat dengan 5 orang tersangka inisial LA, HB, S, AS, dan E memiliki perannya masing-masing. Ada tersangka yang berperan melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU yang dilakukan tidak sesuai prosedur, menggunakan kendaraan bermotor secara berulang dengan barcode berbeda-beda, lalu ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka.
"Ada uang perannya membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang menggunakan barcode yang berbeda. Artinya, tanpa melakukan pembayaran ini, dia bertransaksi melalui transfer, nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," bebernya.
Lalu, tambahnya, ada pula yang berperan sebagai pengatur kegiatan di lokasi penampungan, lalu mengumpulkan solar subsidi hasil pemilihan dari SPBU untuk dijual ke pembeli dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi. Kini, ke-8 orang tersangka itu dikenakan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.
(Arief Setyadi )