Dia menambahkan, saat itu korban sempat menolak. Pelaku yang melihat adanya kamera langsung merampas dari tubuh korban dan pergi meninggalkan lokasi.
“Saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung secara paksa ditarik dari tubuh korban. Setelah itu pelaku kabur,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Angkasa Yudhistira)