Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada Pengadilan. "Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," ucap Setyo.
Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan. "Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)