Viral Video Sekelompok Pemuda Hajar Dua Orang Debt Collector di Grobogan 

Manik Priyo Prabowo, Jurnalis
Sabtu 08 Maret 2025 04:02 WIB
Debt collector dikeroyok
Share :

Menurut data kepolisian Polsek Godong, korban yang melapor yakni Wawi (30) dia mengalami luka pada kepala, pelipis dan tangannya. Sedangkan korban lain tidak melapor dan hanya mengalami luka ringan juga.

Sementara itu perlu diketahui, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa debt collector harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar hak-hak konsumen. 

Debt collector harus memahami dan mematuhi etika penagihan hutang yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.


 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya