Menurut data kepolisian Polsek Godong, korban yang melapor yakni Wawi (30) dia mengalami luka pada kepala, pelipis dan tangannya. Sedangkan korban lain tidak melapor dan hanya mengalami luka ringan juga.
Sementara itu perlu diketahui, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa debt collector harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar hak-hak konsumen.
Debt collector harus memahami dan mematuhi etika penagihan hutang yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
(Khafid Mardiyansyah)