JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku penikaman seorang wanita penjaga toko berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat dalam waktu kurang dari 12 jam. Adapun pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat dengan pasal pembunuhan berencana.
"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ucap Susatyo di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan penikaman terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di lantai D1 Blok C 35 No. 18, Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan.
Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Adapun dugaan motif sementara akibat sakit hati usai diputus cinta oleh korban.