KA Penumpang yang Dibatalkan:
1. KA 496 Kedung Sepur (Semarang Poncol–Ngrombo)
2. KA 495 Kedung Sepur (Ngrombo–Semarang Poncol)
Sebagai bentuk kompensasi, KAI memberikan pengembalian bea tiket hingga 100% bagi pelanggan yang terdampak. Pembatalan tiket dapat dilakukan hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera.
"KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat keterlambatan maupun pembatalan perjalanan. Kami terus berupaya maksimal agar operasional kembali normal secepatnya," tutup Franoto.
(Awaludin)