Rahmat pun berkata, keputusan pengangkatan CPNS dan CPPPK bertentangan dengab kesimpulan rapat Komisi II DPR RI. "Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu," terangya.
Ia pun menilai, KemenPAN-RB berpotensi melanggar kesepakatan rapat. Rahmat menilai, keputusan untuk mengangkat CPNS dan CPPPK secara serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026 menimbulkan permasalahan.
“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya.
Diketahui, penetapan pengangkatan serentak CPNS dan CPPPK tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Dalam klausul itu, mengatur pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.
(Awaludin)