BOGOR - Polisi membongkar praktik kecurangan takaran Minyakita yang dilakukan dalam sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, Minyakita yang diproduksi diedarkan di wilayah Jabodatabek hingga Lampung.
"Untuk wilayah ini peredarannya (Minyakita) mencakupi Jabodetabek bahkan mencapai Lampung," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi, Senin (10/3/2025).
Dalam sehari, Minyakita yang diproduksi tersangka berinisial TRM ini mencapai 10.500 pack. Dimana, setiap kemasan dikurangi takarannya yang seharunya sekitar 1 liter menjadi 750-800 mililiter.
"Sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelasnya.
Tak sampai di situ, dalam repackaging juga tersangka membuat kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Kemasan Minyakita yang diprodukai TRM tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.
"Dan sebagaimana edaran bahwa untuk kualifikasi distributor tingkat pertama, harga yang dijual seharusnya Rp 13.500, namun oleh tersangka dijual Rp 15.600. Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM, harga di tangan oleh konsumen akhir di atas dari HET. Di mana sesuai aturan pemerintah, harga Minyakita seharusnya diterima konsumen akhir Rp 15.700," terangnya.
Atas perbuatannya, tersanga TRM dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)