Namun, lanjut Hotman, masalah muncul ketika pada 2001, Unibank dibekukan dan akhirnya dilikuidasi akibat dampak krisis moneter. Akibat Unibank tutup, CMNP tidak bisa mencairkan NCD-nya, sehingga tentu ini bukan kesalahan BHIT ataupun Hary Tanoesoedibjo.
“Bagaimana mungkin menyalahkan pihak yang hanya berperan sebagai perantara? Semua transaksi dilakukan antara CMNP dan Unibank. Tidak ada satu sen pun yang masuk ke MNC atau Hary Tanoe,” tegasnya.
“Setiap tahun, auditor CMNP sendiri melakukan pengecekan dan selalu (Unibank) menyatakan transaksi ini sah. Jadi, tuduhan pemalsuan itu datang dari mana?” tegasnya.
Hotman pun mempertanyakan motif di balik gugatan ini, terutama karena transaksi tersebut sudah terjadi lebih dari dua dekade lalu. “Kalau memang ada dugaan pemalsuan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Ini jelas-jelas tidak berdasar,” katanya.
Dengan berbagai bukti yang ada, Hotman memastikan bahwa tuduhan pemalsuan terhadap Hary Tanoe adalah salah sasaran dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
(Khafid Mardiyansyah)