Tom Lembong Pertanyakan Status Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Respons Kejagung

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 12 Maret 2025 21:46 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan hanya dirinya mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi di periode 2015-2016, yang mana pada saat itu Tom Lembong menjadi pejabatnya. 

“Dalam tempus delicti-nya itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Namun demikian, Harli menuturkan soal ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan kepada Mendag lain.

“Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka,” jelas dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong menyatakan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Tom Lembong menyoroti tempus yang diusut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. "Disitu PU menyatakan secara tegas bahwa tempus lnya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Kenapa tempus nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," sambungnya.

Selain itu, Ari juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor. "Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah uu perlindungan petani, itu adalah UU Perlindungan pangan serta Permendag dan juga permen 117," ucapnya.

Hal tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Halim, Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsinya.

"Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir atau pun putusan sela ya," ujar Hakim Dennie.

Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, ia mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa terkait impor gula.

"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh PH saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada Sprindik," ujar Tom Lembong.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya