Terkuak! AKBP Fajar Punya 8 Konten Video Porno dari Pencabulan 3 Bocah dan 1 Dewasa

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 14 Maret 2025 10:21 WIB
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/Okezone
Share :

Atas perbuatannya tersebut, Polri pun mengkategorikan tindakan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif narkoba.

"Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya