"LPSK dapat diminta untuk mendampingi dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel. Sekalipun Tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi," papar Nurherwati.
Nurherwati menjabarkan, terdapat 193 permohonan perlindungan ke LPSK dari wilayah NTT pada 2024 lalu, tertinggi dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebanyak 80 permohonan yang mana 71 diantaranya berupa Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang 45, dan Tindak Pidana Lain 41.
Sedangkan jumlah total terlindung LPSK di wilayah NTT pada 2024 sebanyak 205, tertinggi dalam perkara TPPO sebanyak 86, TPKS Anak 56, dan TPKS Dewasa 23.