Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membagi pemberian BHR menjadi dua kategori, yaitu ojol produktif dan ojol paruh waktu. Ojol produktif diberikan BHR dengan hitungan 20 persen, sedangkan besaran untuk ojol paruh waktu diserahkan kepada perusahaan aplikator.
Dalam SE Menaker soal pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir online, dijelaskan bahwa pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik diberikan BHR secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator. SE tersebut juga mengatur agar BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
(Arief Setyadi )