Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 22:04 WIB
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI (Foto : Okezone/Binti M)
Share :

JAKARTA - Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.

"(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada," tegas Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karna itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka," tegas Hasan.

Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dulu. Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang. 

Diketahui dalam UU TNI saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya