Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Lewat RUU TNI, ada tambahan 6 pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BNPP.
"Jadi disamping ada 10 yang awal. Ada tambahan misalnya, tidak ada sebelumnya tapi ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil, Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana di Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang Expertise-nya membutuhkan Expertise teman-teman dari TNI," tegasnya.
Hasan pun mempersilakan semua elemen masyarakat untuk mengkritisi atau memantau sebagai bagian dari pengawasan publik.
"Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman kemudian mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pembahasan pembuatan undang-undang," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)